Senin, 11 Maret 2013

    
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 
NOMOR  3  TAHUN 2009 
TENTANG  
 ORGANISASI  DAN TATA KERJA  BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,  
Menimbang : a. bahwa  dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana, dan penyelenggaraannya dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi dengan melibatkan semua potensi di daerah, perlu dikelola oleh suatu institusi yang kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang didukung dengan tugas dan fungsi yang jelas dan terarah;  
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;  
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;  
 
2
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 1649); 
  2. Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);    
 

 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 
  7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor  65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 
  11. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830); 
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;    
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
 
4
  14. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 007 Seri E Nomor 005, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0016); 
  15. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 16 Tahun 2008 Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 016 Seri E Nomor 008, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0024); 
                             Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR dan GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR   
MEMUTUSKAN :                                        
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI  NUSA TENGGARA TIMUR. 
BAB  I  KETENTUAN UMUM  
Pasal 1  
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :                  1.  Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 3.  Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.  4.  Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.     
 
5
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 7. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.  
BAB II PEMBENTUKAN 
Pasal 2 
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Organisasi dan Tata Kerja BPBD Provinsi Nusa Tenggara Timur.  
BAB  III           KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI 
Pasal 3  
BPBD merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. 
Pasal 4  
BPBD mempunyai tugas : a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara sesuai kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; b. menyusun standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. menyusun, menetapkan, dan menginventarisasikan peta rawan bencana; d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana; e. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;  
 
6
f. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD; dan h. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.  
Pasal 5  
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPBD menyelenggarakan  fungsi : a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; b. pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;  
BAB  IV ORGANISASI 
Pasal 6  
(1) Susunan Organisasi BPBD terdiri dari : a. Kepala; b. Unsur Pengarah; dan c. Unsur Pelaksana. 
(2) Unsur Pelaksana BPBD Provinsi berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD. 
(3) Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dipimpin Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD Provinsi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana BPBD Provinsi sehari-hari. 
Pasal 7 
Unsur Pelaksana BPBD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi : a. pra bencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pasca bencana. 
Pasal 8 
Unsur Pelaksana BPBD menyelenggarakan fungsi :
 
7
a. pengkoordinasian; b. pengkomandoan; dan c. pelaksana. 
Pasal  9 
Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan fungsi koordinasi Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana. 
Pasal  10 
Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan fungsi komando Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, serta langkah- langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana. 
Pasal 11 
Fungsi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan fungsi Pelaksana BPBD dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 12 
(1) Susunan Organisasi Unsur Pelaksana BPBD Provinsi terdiri dari :  a. Kepala Pelaksana;  b. Sekretariat, terdiri atas :    1. Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi;    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;    3. Sub Bagian Keuangan.  c. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri atas :    1. Seksi Pencegahan;    2. Seksi Kesiapsiagaan.   
d.  Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri atas :   1. Seksi Kedaruratan;   2. Seksi Logistik. e. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri atas :
 
8
  1. Seksi Rehabilitasi;   2. Seksi Rekonstruksi. f. Kelompok Jabatan Fungsional. 
(2) Penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing susunan organisasi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. 
(3) Bagan Struktur Organisasi BPBD sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 
Pasal 13 
(1) Sekretariat dan Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana. 
(2) Sub Bagian dan Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris dan Kepala Bidang.  
Pasal 14 
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BPBD sesuai keahlian dan kebutuhan. 
Pasal 15 
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana di maksud dalam Pasal 14, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. 
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di pimpin oleh seorang tenaga senior yang ditunjuk oleh Gubernur atas usul Kepala Badan dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. 
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. 
(4)  Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.    BAB  V TATA KERJA 
 Pasal 16 BPBD dalam melaksanakan tugasnya wajib menyelenggarakan koordinasi
 
9
dengan instansi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja serta wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. 
Pasal 17 
(1) Kepala Pelaksana BPBD dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.  
(2) Kepala Pelaksana BPBD berkewajiban memberikan petunjuk, membina, membimbing dan mengawasi pekerjaan dari unsur-unsur pembantu dan pelaksana yang berada di dalam lingkungan kerjanya. 
Pasal 18 
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam lingkungan BPBD wajib mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.  
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN 
Pasal 19 
Kepala Pelaksana, Kepala Bidang, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 
BAB  VII KETENTUAN PENUTUP 
Pasal  20 
Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur sepanjang mengenai pelaksanaannya.  
Pasal  21 
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2001  tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Nusa Tenggara Timur  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
 
10
Pasal  22 
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.  
                                              Ditetapkan  di   Kupang                               pada  tanggal 16 Maret 2009  
 GUBERNUR  NUSA  TENGGARA  TIMUR, 
TTD 
FRANS LEBU RAYA
                
Diundangkan di Kupang pada tanggal 16 Maret 2009  
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, 
TTD 
JAMIN HABID   
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR  TAHUN 2009 NOMOR 003 SERI D NOMOR 001   F:\HANNY\FILE 2009\Perda & pelaksanaannya\2009\Badan Bencana Alam\RANPERDA BENCANA.doc            
 
11
PENJELASAN 
ATAS 
PERATURAN DAERAH  PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 
NOMOR  3  TAHUN 2009 
TENTANG 
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA  PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR   
I.  UMUM : 
Perubahan paradigma pemerintahan dari “sentralisasi” menuju “desentralisasi” yang ditandai dengan penerapan kebijakan otonomi daerah, membawa nuansa baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya untuk lebih memandirikan daerah dan memberdayakan masyarakat. Perubahan paradigma tersebut sekaligus mencirikan berubahnya volume / beban tugas pemerintah daerah dalam merampung seluruh urusan yang diserahkan yang nantinya akan diwadahi dalam struktur organisasi perangkat daerah. 
Reformasi birokrasi pada jenjang Pemerintah dan Pemerintah Daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan “kepemerintahan yang baik dan bersih”. Reformasi birokrasi pada jenjang Pemerintahan Daerah diarahkan untuk melakukan penyempurnaan terhadap semua kelemahan/kekurangan yang terjadi pada pelaksanaan kebijakan desentralisasi sebagai ujung tombak dalam mengemban fungsi utama birokrasi yaitu pelayanan publik yang secara langsung menyentuh upaya pemenuhan kepentingan/kebutuhan masyarakat. 
Salah satu aspek penting dan strategis dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah aspek “kelembagaan daerah”. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah.     
 
12
Secara umum perangkat daerah terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan yang diwadahi dalam lembaga Sekretariat; unsur pendukung tugas Kepala Daerah  dalam  penyusunan  dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah, dan unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam Lembaga Dinas Daerah, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat serta unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk Badan.  
Dalam konteks ini, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang memberi keleluasaan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan organisasi perangkat daerahnya dengan merujuk pada beberapa faktor :  a. Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ;   b. Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;  c. Kemampuan keuangan daerah;  d. Ketersediaan sumber daya aparatur; dan  e. Luas wilayah dan jumlah penduduk. 
Badan Penanggulangan Bencana Provinsi merupakan perangkat Daerah Provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana. 
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur . 
II. PASAL DEMI PASAL : 
Pasal  1  : Cukup jelas. Pasal  2  : Cukup jelas. Pasal  3  : Cukup jelas. Pasal  4  : Cukup jelas. Pasal  5  : Cukup jelas. Pasal  6  : Cukup jelas. Pasal  7  : Cukup jelas. Pasal  8  : Cukup jelas. Pasal  9 : Cukup jelas. Pasal  10  : Cukup jelas. Pasal  11  : Cukup jelas. Pasal  12  : Cukup jelas. Pasal  13  : Cukup jelas.  
 
13
Pasal  14  : Cukup jelas. Pasal  15 : Cukup jelas. Pasal  16  : Yang dimaksud dengan koordinasi adalah peran serta para pemangku kepentingan dalam menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya, baik lintas sektor maupun antar strata pemerintahan.   Yang dimaksud dengan integrasi adalah penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam suatu organisasi perangkat daerah.   Yang dimaksud dengan sinkronisasi adalah konsistensi dalam penataan organisasi perangkat daerah sesuai norma, prinsip, dan standar yang berlaku. 
Pasal  17  : Cukup jelas. Pasal  18  : Cukup jelas. Pasal  19  : Cukup jelas. Pasal  20  : Cukup jelas. Pasal  21 : Cukup jelas. Pasal  22 : Cukup jelas.  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 0029 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar